Buat yang belum ngerti hukum.
Menyita sementara SIM/ STNK penabrak tidak dibenarkan hukum.
Didalam KUHP sudah jelas diatur, yang melakukan diskresi itu penyidik dari kepolisian.
Penabrak bisa menggugat balik sikorban karena telah menyita surat- surat kendaraan.
Karna yg punya wewenang menyita surat kendaraan itu polisi.
Menyita sementara SIM/ STNK penabrak tidak dibenarkan hukum.
Didalam KUHP sudah jelas diatur, yang melakukan diskresi itu penyidik dari kepolisian.
Penabrak bisa menggugat balik sikorban karena telah menyita surat- surat kendaraan.
Karna yg punya wewenang menyita surat kendaraan itu polisi.