UMP Jogja 2019

UMP dan UMK Yogyakarta 2019, Mulai Kota Jogja, Gunungkidul, Bantul, Kulon Progo dan Sleman

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta sudah menyepakati besaran UMP (Upah Mininum Provinsi) dan UMK (Upah Minumum Kota/Kabupaten) 2019 untuk seluruh wilayah DIY.

Kesepakatan itu berdasarkan rapat koordinasi yang dilakukan oleh Gubernur, Bupati/Walikota se-DIY beserta jajarannya Senin (29/10/2018)

Dari kesepakatan yang ada, untuk provinsi DIY UMP disepakati sebesar Rp. 1.570.922.73

Untuk Kota Yogyakarta, besaran UMK yang telah disepakati sebesar Rp. 1.846.400.00.

Kabupaten Sleman, UMK yang disepakati sebesar Rp.1.701.000.00.

Untuk Kabupaten Bantul telah disepakati sebesar Rp.1.649.800.00.

Sedangkan di Kabupaten Kulonprogo disepakati sebesar Rp.1.613.200.000

Kabupaten Gunungkidul disepakati sebesar Rp.1.571.000.00.

Mengenai UMP dan UMK, UMP akan ditetapkan pada tanggal 1 November dan UMK akan ditetapkan setelahnya, yakni tanggal 2 atau 3 November,” ungkapnya.

Penerapan UMP dan UMK ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 yang mengikuti PP Nomor 78/2015.
 
Back
Atas.