Syarat dan prosedur mengurus P-IRT di DIY
P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal.
Izin P-IRT tersebut hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah.
Prosedur standar untuk memperoleh Sertifikat PIRT adalah :
1. Pengajuan Permohonan (Mengisi Form yang disediakan oleh dinas kesehatan kabupaten setempat.)
2. Persyaratan (Pemilik atau penanggung jawab) dan memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan pangan dari dinkeskab/kota.
Produsen produk itu datang Dinas Kesehatan (Dinkes) di masing masing wilayah (kabupaten atau kota). Persyaratan yang harus dibawa, antara lain:
1. Fotokopi KTP.
2. Pas foto 3x4 sebanyak dua lembar.
3. Surat Keterangan Domisili Usaha dari kecamatan.
4. Surat keterangan puskesmas atau dokter.
5. Denah lokasi dan denah bangunan.
6. Rincian modal usaha dari kelurahan setempat.
7. Surat keterangan usaha dari kelurahan setempat
8. Contoh draf label/kemasan.
9. Sampel pangan
10. Surat pernyataan kepemilikan jika berbentuk badan usaha berupa CV/PT.
Isilah formulir pendaftaran, selanjutnya petugas Dinkes akan akan mengadakan survei secara langsung ke lokasi pembuatan makanan kecil yang didaftarkan. Setelah survei, izin PIRT akan dikeluarkan dalam waktu sekitar dua pekan. Dinkes akan mengeluarkan dua sertifikat, yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT.