Sebuah SMP (Sekolah Menengah Pertama) di Jogja, dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Daerah Istimewa Yogjakarta (DIY) oleh salah seorang orang tua murid. Pelaporan tersebut dilakukan karena sekolah diduga mewajibkan siswi muslim untuk menggunakan jilbab saat jam pelajaran agama Islam.
Asisten ORI Perwakilan DIJ, Jaka Susila mengatakan, laporan dari salah seorang orang tua murid, yaitu SMP Negeri 8 Kota Yogyakarta tersebut sedang ditindaklanjutinya. "Hari ini kami mendatangi pihak sekolah untuk mengumpulkan data dan informasi perihal laporan tersebut" katanya.
Dari hasil pengumpulan data itu, pihak sekolah membantah telah mewajibkan muridnya untuk memakai jilbab pada saat pelajaran agama Islam.
"Orang tua siswa mengeluhkan penggunaan jilbab, merasa mewajibkan seragam jilbab. Tapi dari verifikasi ke pihak sekolah, di sini tidak ada kewajiban menggunakan jilbab" ucapnya.
Karena status sekolah negeri, SMP Negeri 8 Yogyakarta mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) No 51 tahun 2011 mengenai pedoman tata tertib sekolah. "Di Perwal itu tidak mewajibkan penggunaan jilbab," katanya.
Meski sekolah membantah adanya kewajiban memakai jilbab saat pelajaran agama Islam, pihaknya masih akan terus menelusurinya. Karena temuan itu tidak sama dengan apa yang disampaikan orang tua murid.
"Perwal berarti ke Walikota atau melalui dinas pendidikannya. Nanti akan kami telusuri, jika ditemukan pelanggaran, akan kami proses," ucapnya.
Laporan dari orang tua murid diterima sekitar satu minggu yang lalu. Dari keterangannya, jilbab menjadi suatu keharusan saat mata pelajaran agama Islam. Sedangkan jam pelajaran lainnya dibebaskan. "Siswa ini diwajibkan memakai jilbab saat jam pelajaran agama Islam saja, sedangkan pelajaran lain, tidak," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMP N 8 Kota Yogjakarta, Nuryani Agustina membantah mewajibkan memakai jilbab di sekolahannya. "Tidak diharuskan, itu hanya imbauan saja dari guru agama dan tidak mempengaruhi nilai. Di tata tertib sekolah juga tidak ada kata wajib memakai jilbab," ujarnya singkat.
Asisten ORI Perwakilan DIJ, Jaka Susila mengatakan, laporan dari salah seorang orang tua murid, yaitu SMP Negeri 8 Kota Yogyakarta tersebut sedang ditindaklanjutinya. "Hari ini kami mendatangi pihak sekolah untuk mengumpulkan data dan informasi perihal laporan tersebut" katanya.
Dari hasil pengumpulan data itu, pihak sekolah membantah telah mewajibkan muridnya untuk memakai jilbab pada saat pelajaran agama Islam.
"Orang tua siswa mengeluhkan penggunaan jilbab, merasa mewajibkan seragam jilbab. Tapi dari verifikasi ke pihak sekolah, di sini tidak ada kewajiban menggunakan jilbab" ucapnya.
Karena status sekolah negeri, SMP Negeri 8 Yogyakarta mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) No 51 tahun 2011 mengenai pedoman tata tertib sekolah. "Di Perwal itu tidak mewajibkan penggunaan jilbab," katanya.
Meski sekolah membantah adanya kewajiban memakai jilbab saat pelajaran agama Islam, pihaknya masih akan terus menelusurinya. Karena temuan itu tidak sama dengan apa yang disampaikan orang tua murid.
"Perwal berarti ke Walikota atau melalui dinas pendidikannya. Nanti akan kami telusuri, jika ditemukan pelanggaran, akan kami proses," ucapnya.
Laporan dari orang tua murid diterima sekitar satu minggu yang lalu. Dari keterangannya, jilbab menjadi suatu keharusan saat mata pelajaran agama Islam. Sedangkan jam pelajaran lainnya dibebaskan. "Siswa ini diwajibkan memakai jilbab saat jam pelajaran agama Islam saja, sedangkan pelajaran lain, tidak," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMP N 8 Kota Yogjakarta, Nuryani Agustina membantah mewajibkan memakai jilbab di sekolahannya. "Tidak diharuskan, itu hanya imbauan saja dari guru agama dan tidak mempengaruhi nilai. Di tata tertib sekolah juga tidak ada kata wajib memakai jilbab," ujarnya singkat.