Yogyakarta Pada Kamis (31/8/2023) berlangsung Pemeriksaan Ahli Audit Keuangan Negara dlm dugaan Tipikor Pembangunan SMP N 1 Wates dgn terdakwa SA. Dakwaan yang dijatuhkan terhadap SA adalah pelanggaran kerja yang tidak sesuai kontrak kerja ataupun proyek. Dan disangkakan merugikan negara sebanyak 106 juta rupiah. Kasus bermula pada 2018 ketika SA sebagai kontraktor dr CV BA mengerjakan proyek yaitu pembangunan gedung SMPN 1 Wates, Kulon Progo. Ada 16 ahli dari kejaksaan yang menyelidiki kasus ini dan sepakat bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh SA sebagai kontraktor dari CV BA tidak berjalan sesuai perjanjian kerja. Pasal yang disangkakan adalah, tuduhan bahwa SA ditemukan tidak memenuhi tanah uruk sesuai kesepakatan, sehingga kurang dari 50% . Fakta yang terjadi di lapangan ketika pada Jumat (25/8/2023) , para wartawan dan para pejabat dari Kejaksaan yang dihadiri Negeri PN Jogja Vony Trisaningsih, Arif Satiyo Widodo serta Elias Hamonangan, melakukan uji lapangan, menemukan hal yang sebaliknya. Tanah uruk yang dipermasalahkan dalam sangkaan, tidaklah berkurang sedikitpun. Bahkan sejak 2018 dibangun, meskipun mangkrak, namun bangunan masih berdiri kokoh. Jika sangkaannya benar, maka tentu bangunan akan miring, dikarenakan tanah uruk yang tidak sempurna dan tentu akan berakibat fatal.
Pada hari ini berlangsung sidang yang akan membahas tentang Pemeriksaan Ahli Audit Keuangan Negara. Sidang kali ini menghdirkan Sudirman yang merupakan Saksi Ahli Keuangan Negara lulusan STAN dan sudah puluhan kali dimintai bantuan oleh banyak pihak bahkan hingga oleh KPK. Menurut Sudirman, dalam perhitungan yang dilakukan oleh saksi ahli kejaksaan justru teejadi keanehan dan keganjalan. Pasalnya, bagaimana bisa proyek yang senilai 3,3 M dinilai kerugian negaranya 3,3 juta, dan dihitung sebagai total lost? Jika kerugian negara mencapai 3,3 M maka tentu bangunan gedungnya tidak ada kan? Kerugian yang disangkakan itu hanya 106 juta, menurut dakwaan. Dan dari pihak SA selaku terdakwa pun sudah mengembalikan uang yang dianggap sebagai kerugian negera tersebut. Bahkan 2 kali. Artinya disini bahkan menguntungkan negara. Apa yang sebenarnya dipermasalahkan dalam kasus ini? Secara terpisah Dr.Muhammad Zaki Mubarrak, SH., MH mengungkapkan apa sebenarnya kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki oleh 16 saksi ahli dari Kejaksaan? Sertifikasinya mana, Lulisan mana? Sampai disini kita sebagai masyarakat awam tentu juga bisa menilai mana yang baik dan buruk kan. Keadilan seadil-adilnya dan sesuai koridor hukum yang berlaku. Dr.Muhammad Zaki Mubarrak, SH., MH juga menyampaikan bahwa seharusnya sesuai fakta hukum, kasus ini tidak sampai sini. Sudah selesai kemarin-kemarin. Berdasarkan saksi ahli, memang tidak banyak pertanyaan dan jaksa pun sebenarnya juga bingung dengan auditnya. Dr.Muhammad Zaki Mubarrak, SH., MH tetap percaya terhadap nurani hakim. Audit dari inspektorat daerah yang dihadirkan oleh Jaksa, menurutnya tidak sesuai dengan Standar Intern Auditor Indonesia. Ada beberapa hal yang oleh Dr.Muhammad Zaki Mubarrak, SH., MH selaku kuasa hukum SA lakukan kedepan, namun untuk menghindari keriuhan diluar pengadilan, lebih memilih untuk menghormati hasil dari pengadilan. Fakta hukum dari saksi hali yang dihadirkan sudah jelas, maka sekarang akan dikembalikan ke hati nurani para majelis hakim.
NF
Pada hari ini berlangsung sidang yang akan membahas tentang Pemeriksaan Ahli Audit Keuangan Negara. Sidang kali ini menghdirkan Sudirman yang merupakan Saksi Ahli Keuangan Negara lulusan STAN dan sudah puluhan kali dimintai bantuan oleh banyak pihak bahkan hingga oleh KPK. Menurut Sudirman, dalam perhitungan yang dilakukan oleh saksi ahli kejaksaan justru teejadi keanehan dan keganjalan. Pasalnya, bagaimana bisa proyek yang senilai 3,3 M dinilai kerugian negaranya 3,3 juta, dan dihitung sebagai total lost? Jika kerugian negara mencapai 3,3 M maka tentu bangunan gedungnya tidak ada kan? Kerugian yang disangkakan itu hanya 106 juta, menurut dakwaan. Dan dari pihak SA selaku terdakwa pun sudah mengembalikan uang yang dianggap sebagai kerugian negera tersebut. Bahkan 2 kali. Artinya disini bahkan menguntungkan negara. Apa yang sebenarnya dipermasalahkan dalam kasus ini? Secara terpisah Dr.Muhammad Zaki Mubarrak, SH., MH mengungkapkan apa sebenarnya kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki oleh 16 saksi ahli dari Kejaksaan? Sertifikasinya mana, Lulisan mana? Sampai disini kita sebagai masyarakat awam tentu juga bisa menilai mana yang baik dan buruk kan. Keadilan seadil-adilnya dan sesuai koridor hukum yang berlaku. Dr.Muhammad Zaki Mubarrak, SH., MH juga menyampaikan bahwa seharusnya sesuai fakta hukum, kasus ini tidak sampai sini. Sudah selesai kemarin-kemarin. Berdasarkan saksi ahli, memang tidak banyak pertanyaan dan jaksa pun sebenarnya juga bingung dengan auditnya. Dr.Muhammad Zaki Mubarrak, SH., MH tetap percaya terhadap nurani hakim. Audit dari inspektorat daerah yang dihadirkan oleh Jaksa, menurutnya tidak sesuai dengan Standar Intern Auditor Indonesia. Ada beberapa hal yang oleh Dr.Muhammad Zaki Mubarrak, SH., MH selaku kuasa hukum SA lakukan kedepan, namun untuk menghindari keriuhan diluar pengadilan, lebih memilih untuk menghormati hasil dari pengadilan. Fakta hukum dari saksi hali yang dihadirkan sudah jelas, maka sekarang akan dikembalikan ke hati nurani para majelis hakim.
NF