YOGYA - Sistem rujukan online yang menjadi kebijakan BPJS Kesehatan hingga saat ini masih menyisakan permasalahan serius.
Pasien BPJS yang harus melalui runtutan pengobatan dari fasilitas kesehatan terbawah hingga bisa ke rumah sakit jenjang atas pun berdampak siginifikan terhadap kelangsungan cash flow di rumah sakit tipe B.
Pelaksana Tugas (PLT) Direktur RS Jogja, Agus Sudrajat menjelaskan bahwa sistem tersebut membebani rumah sakit.
Pasalnya untuk menjalankan pelayanan yang optimal, pihaknya harus terus membayar berbagai keperluan, mulai dari tenaga medis, karyawan, obat, dan sebagainya.
"Dengan cash flow yang ada dan dengan sistem yang masih seperti ini, kami (RS Jogja) bisa bertahan setidaknya hingga 3 bulan ke depan," ucapnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta tersebut mengaku, hal tersebut tidak hanya dialami RS Jogja namun juga seluruh rumah sakit tipe B yang ada di Kota Yogyakarta.
Untuk diketahui bersama, ada 5 rumah sakit tipe B yang ada di Kota Yogyakarta yakni RS Bethesda, RS Mata dr YAP, RS Jogja, RS PKU Muhammadiyah Yogya, dan RS Panti Rapih.
"Penurunan pasien yang dirasakan di rumah sakit tipe B sebesar 60-70 persen. Sia-sia sumber daya yang disediakan pemerintah di rumah sakit," bebernya.
Agus menjelaskan bahwa sebenarnya dalam Peraturan Menteri Kesehatan, sistem rujukan online berbasis pada kompetensi dasar di mana semua rumah sakit memilikinya, yakni dokter umum hingga dokter sub spesialis serta dokter spesialis.
"Namun yang diberlakukan BPJS adalah kelas rumah sakit. Rumah sakit tipe D dan C kalau pasiennya belum mencapai 80 persen, maka belum akan terbuka rujukan ke rumah sakit tipe B dan C," tandasnya.
Hal tersebut, imbuhnya, membuat pasien dari Umbulharjo harus dikirim ke Rumah Sakit Hermina terlebih dahulu, bahkan sampai ke Wonosari untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan sistem rujukan online.
"Kami dari Pemkot meminta ke BPJS untuk diberlakukan dalam wilayah. Jangan saapai masyarakat kita dilempar kemana-mana. Kasihan kalau mereka dari kalangan tidak mampu, ke sananya naik apa," ucapnya.
Hasil dari komunikasi dengan pihak BPJS, disebutkan Agus sudah mulai dapat dirasakan.
Ia mengatakan bahwa masyarakat Umbulharjo sekarang sudah bisa ke RS Jogja sementara masyarakat di Tegalrejo sudah bisa di RS Pratama.
"Namun sistem ini masih berubah-ubah. Bisa jadi paginya bisa daftar terus yang datang siang tidak bisa. Sistem rujukan online BPJS sampai saat ini masih dievaluasi oleh pemerintah pusat," urainya.
Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Dwi Hesti Yuniarti mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan di lapangan terkait kabar penumpukan pasien di rumah sakit Tipe D dan C yang ada di Kota Yogyakarta.
"Sebenarnya tidak ada yang menumpuk, tapi karena tempat ruang tunggu yang terbatas, jadi terlihat menumpuk. Tapi sudah mulai diatur oleh rumah sakit kelas D dan C," ujarnya.
Hesti pun meminta agar masyarakat tetap tenang.
Pasalnya rujukan online tersebut merupakan implementasi Peraturan Permenkes nomer 1 tahun 2018 tentang sistem rujukan berjenjang, tidak berlaku ketika terjadi kondisi darurat.
"Untuk kasus Emergency, ketentuannya masih sama (seperti sebelumnya). Peserta bisa langsung ke rumah sakit tanpa rujukan," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf memastikan bahwa sistem rujukan online sama sekali tak mengurangi manfaat yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"Pada dasarnya sistem rujukan BPJS Kesehatan tidak berubah. Justru peserta akan mendapatkan pelayanan yang tepat dan berkualitas karena sesuai dengan kompetensi yang dimiliki pemberi pelayanan kesehatan," ujarnya dalam keterangan pers.
Sistem rujukan online adalah jawaban bagi terwujudnya kemudahan dan kepastian peserta dalam memperoleh layanan di rumah sakit disesuaikan dengan kompetensi, jarak dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien.
Iqbal menjelaskan rujukan online diterapkan karena faktanya ada beberapa kondisi yang mendasari.
Pertama jumlah rumah sakit saat ini terbatas serta penyebarannya tidak merata.
Begitu pun dengan kompetensi setiap rumah sakit tidak sama misalnya jumlah dokter spesialis dan sarana prasarana tidak sama.
Sementara tantangannya, Program JKN-KIS harus memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta sesuai kebutuhan medis berdasarkan fasilitas kesehatan yang tersedia.
Dalam sistem rujukan online, peserta akan dirujuk ke fasilitas kesehatan sesuai dengan kompetensi pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
Peserta tetap dirujuk ke dokter spesialis. Jadi jangan khawatir.
Dalam kasus tertentu bisa langsung ke dokter sub spesialis di rumah sakit di kelas yang lebih tinggi.
“Rujukan tidak kaku, misalnya ada peserta yang membutuhkan pelayanan medis di rumah sakit yang kompetensinya lebih tinggi maka bisa dirujuk langsung ke rumah sakit kelas B atau bahkan kelas A,” papar Iqbal.
Pasien BPJS yang harus melalui runtutan pengobatan dari fasilitas kesehatan terbawah hingga bisa ke rumah sakit jenjang atas pun berdampak siginifikan terhadap kelangsungan cash flow di rumah sakit tipe B.
Pelaksana Tugas (PLT) Direktur RS Jogja, Agus Sudrajat menjelaskan bahwa sistem tersebut membebani rumah sakit.
Pasalnya untuk menjalankan pelayanan yang optimal, pihaknya harus terus membayar berbagai keperluan, mulai dari tenaga medis, karyawan, obat, dan sebagainya.
"Dengan cash flow yang ada dan dengan sistem yang masih seperti ini, kami (RS Jogja) bisa bertahan setidaknya hingga 3 bulan ke depan," ucapnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta tersebut mengaku, hal tersebut tidak hanya dialami RS Jogja namun juga seluruh rumah sakit tipe B yang ada di Kota Yogyakarta.
Untuk diketahui bersama, ada 5 rumah sakit tipe B yang ada di Kota Yogyakarta yakni RS Bethesda, RS Mata dr YAP, RS Jogja, RS PKU Muhammadiyah Yogya, dan RS Panti Rapih.
"Penurunan pasien yang dirasakan di rumah sakit tipe B sebesar 60-70 persen. Sia-sia sumber daya yang disediakan pemerintah di rumah sakit," bebernya.
Agus menjelaskan bahwa sebenarnya dalam Peraturan Menteri Kesehatan, sistem rujukan online berbasis pada kompetensi dasar di mana semua rumah sakit memilikinya, yakni dokter umum hingga dokter sub spesialis serta dokter spesialis.
"Namun yang diberlakukan BPJS adalah kelas rumah sakit. Rumah sakit tipe D dan C kalau pasiennya belum mencapai 80 persen, maka belum akan terbuka rujukan ke rumah sakit tipe B dan C," tandasnya.
Hal tersebut, imbuhnya, membuat pasien dari Umbulharjo harus dikirim ke Rumah Sakit Hermina terlebih dahulu, bahkan sampai ke Wonosari untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan sistem rujukan online.
"Kami dari Pemkot meminta ke BPJS untuk diberlakukan dalam wilayah. Jangan saapai masyarakat kita dilempar kemana-mana. Kasihan kalau mereka dari kalangan tidak mampu, ke sananya naik apa," ucapnya.
Hasil dari komunikasi dengan pihak BPJS, disebutkan Agus sudah mulai dapat dirasakan.
Ia mengatakan bahwa masyarakat Umbulharjo sekarang sudah bisa ke RS Jogja sementara masyarakat di Tegalrejo sudah bisa di RS Pratama.
"Namun sistem ini masih berubah-ubah. Bisa jadi paginya bisa daftar terus yang datang siang tidak bisa. Sistem rujukan online BPJS sampai saat ini masih dievaluasi oleh pemerintah pusat," urainya.
Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Dwi Hesti Yuniarti mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan di lapangan terkait kabar penumpukan pasien di rumah sakit Tipe D dan C yang ada di Kota Yogyakarta.
"Sebenarnya tidak ada yang menumpuk, tapi karena tempat ruang tunggu yang terbatas, jadi terlihat menumpuk. Tapi sudah mulai diatur oleh rumah sakit kelas D dan C," ujarnya.
Hesti pun meminta agar masyarakat tetap tenang.
Pasalnya rujukan online tersebut merupakan implementasi Peraturan Permenkes nomer 1 tahun 2018 tentang sistem rujukan berjenjang, tidak berlaku ketika terjadi kondisi darurat.
"Untuk kasus Emergency, ketentuannya masih sama (seperti sebelumnya). Peserta bisa langsung ke rumah sakit tanpa rujukan," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf memastikan bahwa sistem rujukan online sama sekali tak mengurangi manfaat yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"Pada dasarnya sistem rujukan BPJS Kesehatan tidak berubah. Justru peserta akan mendapatkan pelayanan yang tepat dan berkualitas karena sesuai dengan kompetensi yang dimiliki pemberi pelayanan kesehatan," ujarnya dalam keterangan pers.
Sistem rujukan online adalah jawaban bagi terwujudnya kemudahan dan kepastian peserta dalam memperoleh layanan di rumah sakit disesuaikan dengan kompetensi, jarak dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien.
Iqbal menjelaskan rujukan online diterapkan karena faktanya ada beberapa kondisi yang mendasari.
Pertama jumlah rumah sakit saat ini terbatas serta penyebarannya tidak merata.
Begitu pun dengan kompetensi setiap rumah sakit tidak sama misalnya jumlah dokter spesialis dan sarana prasarana tidak sama.
Sementara tantangannya, Program JKN-KIS harus memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta sesuai kebutuhan medis berdasarkan fasilitas kesehatan yang tersedia.
Dalam sistem rujukan online, peserta akan dirujuk ke fasilitas kesehatan sesuai dengan kompetensi pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
Peserta tetap dirujuk ke dokter spesialis. Jadi jangan khawatir.
Dalam kasus tertentu bisa langsung ke dokter sub spesialis di rumah sakit di kelas yang lebih tinggi.
“Rujukan tidak kaku, misalnya ada peserta yang membutuhkan pelayanan medis di rumah sakit yang kompetensinya lebih tinggi maka bisa dirujuk langsung ke rumah sakit kelas B atau bahkan kelas A,” papar Iqbal.