Perda Ketertiban Umum (Tibum) telah disahkan melalui rapat Paripurna DPRD Kota Yogyakarta.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta, Basuki Hari Saksana menjelaskan bahwa dalam Perda tersebut mengatur mengenai sanksi yang selama ini tertuang dalam Perda Izin Gangguan (HO) yang telah dianulir melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
"Sudah diatur secara rinci dalam perda itu. Penindakan sudah lengkap, mulai dari teguran peringatan, penutupan, pembongkaran, ada semua yang terkait gangguan ketertiban," bebernya.
Basuki menambahkan, terdapat satu jenis usaha yang belum bisa dijangkau Perda Tibum, yakni Izin Usaha Toko Moderen (IUTM) yang kini telah dikategorikan menjadi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS).
"Ada permintaan dari DIY agar dibuat Perda sendiri. Rencananya akan direalisasikan Perda IUTS pada 2019 mendatang. Mulai dari minimarket, supermarket, hypermarket, pusat perkulakan," bebernya.
Basuki menjelaskan, yang diatur dalam Perda Tibum ini meliputi usaha pariwisata mulai dari rumah makan, hotel, dan usaha pariwisata lainnya.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta, Basuki Hari Saksana menjelaskan bahwa dalam Perda tersebut mengatur mengenai sanksi yang selama ini tertuang dalam Perda Izin Gangguan (HO) yang telah dianulir melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
"Sudah diatur secara rinci dalam perda itu. Penindakan sudah lengkap, mulai dari teguran peringatan, penutupan, pembongkaran, ada semua yang terkait gangguan ketertiban," bebernya.
Basuki menambahkan, terdapat satu jenis usaha yang belum bisa dijangkau Perda Tibum, yakni Izin Usaha Toko Moderen (IUTM) yang kini telah dikategorikan menjadi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS).
"Ada permintaan dari DIY agar dibuat Perda sendiri. Rencananya akan direalisasikan Perda IUTS pada 2019 mendatang. Mulai dari minimarket, supermarket, hypermarket, pusat perkulakan," bebernya.
Basuki menjelaskan, yang diatur dalam Perda Tibum ini meliputi usaha pariwisata mulai dari rumah makan, hotel, dan usaha pariwisata lainnya.