Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) kembali menegaskan untuk siap melayani semua warga masyarakat. Terutama bagi mereka yang akan mengajukan permohonan guna perpanjangan sertifikat HGB atau Hak Guna Bangunan.
Meski demikian, rupanya amanat undang-undang juga akan menjadi landasan utamanya. Bahkan sebelumnya juga telah diberitahukan bahwa semua warga yang bergabung di dalam Forpeta atau Forum peduli Tanah DIY menyambangi kanwil BPN Mergangsan.
Perpanjangan Sertifikat HGB Kabarnya Dipersulit, Bagaimana Bisa?
Lebih lanjut lagi, dalam kesempatan itu, sepertinya mereka melayangkan protes mereka mengenai perpanjangan sertifikat itu. Kata mereka tidak segera ditanggapi.
Salah satunya keinginan mereka guna meningkatkan status mengenai kepemilikan tanah dari HGB untuk menjadi hak milik. Selain itu, Imam Nawawi selaku kabid penataan & Pemberdayaan Kanwil BPN DIY pun juga kembali menegaskan dengan sejumlah pernyataan.
Selaras dengan UU 13 tahun 2018 soal Keistimewaan DIY. Dimana telah berhasil dilakukan oleh pihak lain juga wajib mendapat persetujuan tertulis. Termasuk dari kedua belah pihak tersebut.
Dari perpanjangan sertifikat HGB, kata Imam Nawawi kebetulan HGB-HGB yang habis itu ada juga yang asalnya dari tanah kesultanan dan kadipaten. Sehingga itu harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu sesuai dengan UU yang berlaku dan bukan BPN yang akan menambahkan syaratnya.
Maka dari itu, Imam kembali menjelaskan bahwa pemohon yang statusnya adalah tanah, dan bukan kepemilikan sultan maupun kabupaten tidak perlu melengkapi persyaratan tersebut. Jadi, sejauh ini pihaknya masih akan menunggu para pemohon perpanjangan sertifikat HGB tersebut bagi yang belum melengkapinya.
Keistimewaan di DIY
Lebih lanjut lagi, Imam kembali menegaskan bahwa di dalam UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga telah disampaikan bahwa salah satu keistimewaan DIY memang bisa dibilang berbeda dengan daerah yang lain.
Terlebih dengan PP Tahun 2021 mengenai hal Pengelolaan satuan rusun, hak atas tanah maupun pendaftaran tanah. Sedangkan di dalam pasal 94 telah dijelaskan bahwa pada dasarnya WNI adalah subjek hak yang memiliki hak pula.
Selain itu perubahan HGB juga akan menjadi hak milik yang telah disesuaikan dengan sebuah aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan dan berlaku. Meski demikian, ketentuan tersebut juga dikecualikan bagi daerah yang mempunyai kebijakan lokal, kearifan serta belum memberikan hak milik kepada WNI. Mulai dari di DIY, dan ini telah jelas atas dasar UU 11 tahun 2020.
Lebih lanjut lagi, jika ada permohonan, maka pihaknya akan membuka KPTS yang berasal dari kesultanan akan segera muncul. Dengan demikian harus melewati jalur yang telah ditetapkan itu.
Mengenai perpanjangan sertifikat HGB pihaknya hanya menunggu persyaratan saja, apabila sudah dilengkapi oleh pemohon maka akan langsung mereka proses. Izin itu kemudian akan disalurkan ke lembaga yang berwenang.