Warga Kota Yogyakarta yang hendak mengajukan permohonan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bisa datang ke Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta yang ada di Kompleks Balai Kota Yogyakarta.
Kepala Bidang Pembukuan dan Penagihan BPKAD Kota Yogyakarta, Santosa, mengatakan bahwa tahun lalu terdapat 1.200 permohonan yang masuk ke pihaknya terkait keringanan pembayaran PBB dari wajib pajak.
"Wajib pajak bisa mengajukan permohonan keringanan PBB. Maksimal 75 persen untuk veteran. Namun rata-rata yang kami kabulkan 10-25 persen. Tapi memang tidak semua permohonan dikabulkan. Ada yang tidak kami kabulkan juga," ucapnya, belum lama ini.
Permohonan yang masuk, lanjutnya, lantas melalui berbagai tahapan, salah satunya tahapan verifikasi untuk memastikan apakah yang bersangkutan layak mendapatkan keringanan pembayaran PBB.
Batas waktu untuk mengajukan keringan tersebut yakni hingga 30 Juni 2019.
"Setelah mendapatkan keringanan, maka wajib pajak membayar PBB sesuai dengan tagihan yang baru," ucapnya.
Pembayaran PBB tersebut, selain bisa dilakukan di BPD DIY melalui setoran langsung melalui bank, transfer via ATM, dan mobile banking, bisa juga dibayarkan melalui PT Pos Indonesia dan BNI.
"Kami juga setiap Rabu berkeliling ke RW untuk membuka layanan jemput bola pembayaran PBB. Nanti setiap Rabu itu petugas kami akan bergiliran datang ke wilayah.
Kepala Bidang Pembukuan dan Penagihan BPKAD Kota Yogyakarta, Santosa, mengatakan bahwa tahun lalu terdapat 1.200 permohonan yang masuk ke pihaknya terkait keringanan pembayaran PBB dari wajib pajak.
"Wajib pajak bisa mengajukan permohonan keringanan PBB. Maksimal 75 persen untuk veteran. Namun rata-rata yang kami kabulkan 10-25 persen. Tapi memang tidak semua permohonan dikabulkan. Ada yang tidak kami kabulkan juga," ucapnya, belum lama ini.
Permohonan yang masuk, lanjutnya, lantas melalui berbagai tahapan, salah satunya tahapan verifikasi untuk memastikan apakah yang bersangkutan layak mendapatkan keringanan pembayaran PBB.
Batas waktu untuk mengajukan keringan tersebut yakni hingga 30 Juni 2019.
"Setelah mendapatkan keringanan, maka wajib pajak membayar PBB sesuai dengan tagihan yang baru," ucapnya.
Pembayaran PBB tersebut, selain bisa dilakukan di BPD DIY melalui setoran langsung melalui bank, transfer via ATM, dan mobile banking, bisa juga dibayarkan melalui PT Pos Indonesia dan BNI.
"Kami juga setiap Rabu berkeliling ke RW untuk membuka layanan jemput bola pembayaran PBB. Nanti setiap Rabu itu petugas kami akan bergiliran datang ke wilayah.