Kulon Progo- Telah berlangsung pemeriksaan lapangan setelah sebelumnya adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan 2 orang yaitu S sebagai kontraktor dr CV Bintang Karya dan JS sebagai PPK- Pejabat Pembuat Keputusan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga harus mendekam didalam bui. Pasal yang disangkakan terhadap kedua terdakwa adalah adanya kecurangan yang terjadi dan tidak sesuai pada kontrak kerja dan gambar proyek. Sehingga membuat S harus mendekam di rutan perempuan kelas 2 B Jogja dan JS mendekam pada rutan klas 2 A Jogja.
Hari ini Jumat (25/9) dilakukan pengecekan lapangan yang menghadirkan tim dari kejaksaan yaitu Vony Trisaningsih, Arif Satiyo Widodo serta Elias Hamonangan. Gedung yang saat ini mangkrak ada tepat pada didepan gedung Field Rescue Center. Sebelumnya, sidang sudah berlangsung selama 14 kali dan pemeriksaan ahli mengatakan bahwa JS dan S bersalah dikarenakan melakukan pelanggaran yaitu pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan gambar proyek dan kontrak. Sehingga negara dirugikan sebesar 106 juta rupiah sedangkan nilai kontrak sebesar 3,5 M. Pada kesempatan ini kuasa hukum terdakwa S yaitu Muhamad Zaki Mubarrak beranggapan ada tindakan zolim yang dilakukan terhadap kliennya. Dihadapan para wartawan, Zaki mengajak untuk bersama-sama menyaksikan di lapangan bahwa semua sudah sesuai dengan fakta lapangan dan cocok antara kontrak dengan praktek lapangan. “Yang paling sederhana yang teman-teman wartawan injak saat ini tanah uruk 50% kurang. Nah fakta di lapangan tanah uruk yang jadi pijakan saat itu, tidak terlihat berkurang sedikitpun, ataupun kurang dari 50% dari dugaan Jaksa penuntut.” Menurut Muhamad Zaki Mubarrak, dalam kasus ini ada hal yang dipaksakan, seolah-olah ada sesuatu yang dikejar. Juga terjadi ketidak cocokan antara saksi ahli dari JPU dan fakta lapangan sehingga mengakibatkan S dan JS mendekam di dalam bui. Pada hal ini Muhamad Zaki Mubarrak tetapa menghormati Jaksa Penuntut Umum, namun disini hati nurani tetap pada hati nurani. Bahwa ada keadilan yang harus dikedepankan.
Di kesempatan ini juga Muhamad Zaki Mubarrak juga mengungkapkan bahwa biaya yang dihabiskan selama persidangan, biaya lapas, pengawalan polisi diatas 200 juta. Sedangkan yang dituduhkan pada persidangan ini kerugian yang dialami oleh negara mencapai 106 juta rupiah. Dimana hal itu hanya sekitar 3% dari nilai total proyek yaitu 3,3 Milyar. Dimana letak keadilannya? Pihak dari S sudah beriktikat baik yaitu mengembalikan dua kali yaitu 106 juta x2 menjadi 212 juta. Lalu usulannya agar dikembalikan ke kas daerah Kulon Progo, namun respon yang diterima oleh pihak S adalah Kulon Progo belum bisa menerima pengembalian itu dikarenakan belum mengetahui itu bahwa itu dana apa.
Di saat yang sama Kunto Wisnu Aji sebagai kuasa hukum JS mengatakan bahwa sesungguhnya kliennya tidak mengetahui masalah ini. PPK adalah pemilik proyek, dan pada pelaksanaannya dilakukan oleh orang yang ditunjuk yaitu pengawas dan segala sesuatu dilakukan atas dasar petunjuk dari pengawas. Dalam hal ini ketika muncul pertanyaan, apakah karena hal ini akan memicu terjadinya pengbat terhadap pendidikan, dikarenakan tidak selesainya gedung, Kunto Wisnu Aji pun menjelaskan bahwa proses pembangunan ini mangkrak dikarenakan pada 2020-2021 terjadi refocusing anggaran yang mengakibatkan terhentinya proyek. Jadi bukan dikarenakan oleh adanya kasus ini.
Di lokasi ini pun sedang berlangsung proses pembangunan 2 gedung lainnya dan sudah pada tahap penyelesaian. Hal ini membuat pemandangan yang tampak kontras antara gedung yang mangkrak dan gedung yang sedang dalam tahap progress.
Ditanya mengenai langkah apa yang akan diambil oleh kuasa hukum dari S, maka mengatakan bahwa nanti pada Senin akan dilakukan pemeriksaan ulang oleh keterangan ahli. Dan langkah kedepannya akan menyampaikan hasil dari keterangan ahli. Awal kasus ini mencuat dikarenakan seorang ASN yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan SMP, Dinas Pemuda dan Olahraga Kulon Progo tersandung kasus korupsi pembangunan gedung SMPN 1 Wates pada tahun anggaran 2018. Dimana pada praktek lapangannya pengerjaan diserahkan pada CV Bintang Abadi yang diwakili oleh S selaku direktur yang beralamat di Sleman. Akibat dari kasus ini, maka dua tersangka yaitu S dan JS terpaksa menjalani penahanan sejak Jumat minggu lalu. Dugaan korupsi ini diawali oleh laporan masyarakat tentang pembangunan gedung SMPN 1 Wates. Sehingga dilakukanlah upaya penyelidikan yang dilakukan oleh 16 saksi. Dari hasil penyelidikan 16 ahli tadi, disimpulkanlah bahwa S dan JS bersalah, karena menyalahi gambar proyek dan kontrak. Akibat dari kasus ini, maka JS terpaksa diberhentikan smentara selama kasus berlangsung, untuk menjaga proses hukum berjalan dengan semestinya. Kemudian untuk penggantinya akan segera ditunjuk plt untuk mengawal proses pembangunan SMPN ini.
NF
Hari ini Jumat (25/9) dilakukan pengecekan lapangan yang menghadirkan tim dari kejaksaan yaitu Vony Trisaningsih, Arif Satiyo Widodo serta Elias Hamonangan. Gedung yang saat ini mangkrak ada tepat pada didepan gedung Field Rescue Center. Sebelumnya, sidang sudah berlangsung selama 14 kali dan pemeriksaan ahli mengatakan bahwa JS dan S bersalah dikarenakan melakukan pelanggaran yaitu pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan gambar proyek dan kontrak. Sehingga negara dirugikan sebesar 106 juta rupiah sedangkan nilai kontrak sebesar 3,5 M. Pada kesempatan ini kuasa hukum terdakwa S yaitu Muhamad Zaki Mubarrak beranggapan ada tindakan zolim yang dilakukan terhadap kliennya. Dihadapan para wartawan, Zaki mengajak untuk bersama-sama menyaksikan di lapangan bahwa semua sudah sesuai dengan fakta lapangan dan cocok antara kontrak dengan praktek lapangan. “Yang paling sederhana yang teman-teman wartawan injak saat ini tanah uruk 50% kurang. Nah fakta di lapangan tanah uruk yang jadi pijakan saat itu, tidak terlihat berkurang sedikitpun, ataupun kurang dari 50% dari dugaan Jaksa penuntut.” Menurut Muhamad Zaki Mubarrak, dalam kasus ini ada hal yang dipaksakan, seolah-olah ada sesuatu yang dikejar. Juga terjadi ketidak cocokan antara saksi ahli dari JPU dan fakta lapangan sehingga mengakibatkan S dan JS mendekam di dalam bui. Pada hal ini Muhamad Zaki Mubarrak tetapa menghormati Jaksa Penuntut Umum, namun disini hati nurani tetap pada hati nurani. Bahwa ada keadilan yang harus dikedepankan.
Di kesempatan ini juga Muhamad Zaki Mubarrak juga mengungkapkan bahwa biaya yang dihabiskan selama persidangan, biaya lapas, pengawalan polisi diatas 200 juta. Sedangkan yang dituduhkan pada persidangan ini kerugian yang dialami oleh negara mencapai 106 juta rupiah. Dimana hal itu hanya sekitar 3% dari nilai total proyek yaitu 3,3 Milyar. Dimana letak keadilannya? Pihak dari S sudah beriktikat baik yaitu mengembalikan dua kali yaitu 106 juta x2 menjadi 212 juta. Lalu usulannya agar dikembalikan ke kas daerah Kulon Progo, namun respon yang diterima oleh pihak S adalah Kulon Progo belum bisa menerima pengembalian itu dikarenakan belum mengetahui itu bahwa itu dana apa.
Di saat yang sama Kunto Wisnu Aji sebagai kuasa hukum JS mengatakan bahwa sesungguhnya kliennya tidak mengetahui masalah ini. PPK adalah pemilik proyek, dan pada pelaksanaannya dilakukan oleh orang yang ditunjuk yaitu pengawas dan segala sesuatu dilakukan atas dasar petunjuk dari pengawas. Dalam hal ini ketika muncul pertanyaan, apakah karena hal ini akan memicu terjadinya pengbat terhadap pendidikan, dikarenakan tidak selesainya gedung, Kunto Wisnu Aji pun menjelaskan bahwa proses pembangunan ini mangkrak dikarenakan pada 2020-2021 terjadi refocusing anggaran yang mengakibatkan terhentinya proyek. Jadi bukan dikarenakan oleh adanya kasus ini.
Di lokasi ini pun sedang berlangsung proses pembangunan 2 gedung lainnya dan sudah pada tahap penyelesaian. Hal ini membuat pemandangan yang tampak kontras antara gedung yang mangkrak dan gedung yang sedang dalam tahap progress.
Ditanya mengenai langkah apa yang akan diambil oleh kuasa hukum dari S, maka mengatakan bahwa nanti pada Senin akan dilakukan pemeriksaan ulang oleh keterangan ahli. Dan langkah kedepannya akan menyampaikan hasil dari keterangan ahli. Awal kasus ini mencuat dikarenakan seorang ASN yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan SMP, Dinas Pemuda dan Olahraga Kulon Progo tersandung kasus korupsi pembangunan gedung SMPN 1 Wates pada tahun anggaran 2018. Dimana pada praktek lapangannya pengerjaan diserahkan pada CV Bintang Abadi yang diwakili oleh S selaku direktur yang beralamat di Sleman. Akibat dari kasus ini, maka dua tersangka yaitu S dan JS terpaksa menjalani penahanan sejak Jumat minggu lalu. Dugaan korupsi ini diawali oleh laporan masyarakat tentang pembangunan gedung SMPN 1 Wates. Sehingga dilakukanlah upaya penyelidikan yang dilakukan oleh 16 saksi. Dari hasil penyelidikan 16 ahli tadi, disimpulkanlah bahwa S dan JS bersalah, karena menyalahi gambar proyek dan kontrak. Akibat dari kasus ini, maka JS terpaksa diberhentikan smentara selama kasus berlangsung, untuk menjaga proses hukum berjalan dengan semestinya. Kemudian untuk penggantinya akan segera ditunjuk plt untuk mengawal proses pembangunan SMPN ini.
NF