UMKM ( Usaha Mikro, Kecil dan Menegah ) Merupakan usaha perdagangan yang di kelola oleh badan usaha atau perorangan, yang merujuk pada ekonomi produktif yang di tetapkan oleh Undang – Undang No. 20 tahun 2008. UMKM artinya bisnis yang di jalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil.
Salah satu conntoh UMKM yang ada yaitu Usaha Kecil yang di dirikan oleh Ibu Martini, usaha ini merupakan usaha kecil yang berada di Desa Karangturi, kecamatan Gantiwarno, kabupaten Klaten, Ibu Martini membuka usaha ini sudah lama sejak anaknya masih kecil.
Latar belakang Ibu Martini mendirikan usaha ini untuk meringankan beban Suami,juga karena perokonomian keluarga di masa pandemi ini sangatlah sulit untuk mencukupi kebutuhan sehari – hari, menurut pemiliknya “ Ibu Martini ‘’ awal mula ia mendirikan usaha ini karena melihat sebuah peluang yang ada untuk mebuka sebuah usaha kecil karena selain adanya peluang Ibu Martini juga tidak memiliki pekerjaan yang pokok hanya sebagai ibu rumah tangga.
Beliau membuka usaha ini dengan menggunakan modal yang tidak terlalu besar hanya bermodal sekitar Rp 1.000.000 Ibu Martini sudah berani untuk membuka usaha Karena membuka sebuah usaha tidak hanya modal saja yang harus besar / ada tetapi niat dan usaha yang sungguh – sungguh juga harus besar.
Usaha warung UMKM Ibu Martini selama membuka usaha Ibu Martini mengalami jatuh bangun telah dilewati, tetapi beliau tak putus asa dan selalu bersemangat untuk membuat usahanya menjadi suatu penghasilan untuk meringankan perekonomian keluarga.
Ibu Martini berpesan “ dalam membuka sebuah usaha UMKM tetap istiqomah dan tawakal karena dalam membuka subuah usaha memang ada untung dan rugi dan tetap selalu berusah “.