Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menegaskan tentang larangan pesta kembang api saat perayaan pergantian malam tahun baru 2022 yang akan datang lantaran dapat menimbulkan kerumunan massa.
Heroe Poerwadi, Wakil Walikota Yogyakarta menyatakan jika pihaknya masih menunggu pengumuman secara mendetail. Soal pelaksanaan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Larangan Pesta Kembang Api Saat Pergantian Malam Tahun Baru
Heroe menegaskan jika perayaan seperti pesta kembang api atau semacamnya dilarang.
Oleh karena itu, pihaknya mempersiapkan skema sembari menunggu juknis dari pemerintah di tingkat pusat. Hal tersebut guna meminimalisir adanya kerumunan massa.
Larangan pesta kembang api di kota pelajar ini bukan tanpa alasan, sebab dapat mengundang animo para wisatawan.
Untuk mengambil beberapa kebijakan, pemerintah bekerja sama dengan Forkopimda, Kapolres, dan Dandim. Langkah yang perlu dilakukan adalah antisipasi di Malioboro dan beberapa destinasi yang lain.
Biasanya pesta kembang api di setiap malam pergantian tahun banyak diselenggarakan oleh warga maupun para wisatawan di pusat kota. Namun, untuk tahun ini dipastikan tidak akan ada pesta kembang api karena berpotensi menyebabkan kerumunan.
Tidak hanya di pusat kota Yogyakarta (0 kilometer) dan beberapa destinasi wisata, pesta kembang api di desa-desa juga akan ditindak bila terbukti menimbulkan kerumunan.
Heroe juga berharap agar seluruh lapisan masyarakat meredam hasrat untuk berkerumun atau beruforia ketika malam tahun baru datang.
Jika ternyata ada kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan massa saat malam tahun baru, maka tidak segan-segan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY akan membubarkannya.
Bagaimanapun juga pandemi Covid-19 belum berakhir. Kita semua harus mengantisipasi dengan mengambil langkah untuk memberlakukan PPKM Level 3.
Hal terpenting yang perlu kita sadari adalah keputusan adanya PPKM Level 3 ini harus diterapkan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kita semua tentu juga tidak menginginkan adanya peningkatan kasus yang terjadi.
Dihimbau agar masyarakat cukup merayakan pergantian tahun baru di rumah masing-masing di massa pandemi seperti sekarang ini. Larangan pesta kembang api ini untuk menghindari kerumunan dan mencegah penyebaran virus Covid-19.