Kendaraan Pakai Knalpot Blombongan, Siap-siap Kena Tindakan Tegas Polisi

Yogyakarta -Kepolisian Resor kota Yogyakarta mengimbau kepada masyarakat yang berkendara di jalan raya untuk mematuhi peraturan lalu lintas.

Tidak boleh memakai knalpot blombongan karena melanggar aturan dan akan ditindak secara tegas.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Sutikno mengatakan selain melanggar aturan lalu lintas, kendaraan yang memakai knalpot blombongan dapat memicu terjadinya perselisihan.

Bahkan bisa berujung pada aksi kriminalitas. Baik antar sesama simpatisan partai politik ataupun masyarakat pada umumnya.

Bagi pengendara yang kedapatan memakai knalpot blombongan akan ditindak secara tegas.
Pengendara akan ditilang. Knalpot blombongan akan kita amankan, kita potong dan akan kita bakar.
 
Back
Atas.