Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY Akan Segera Diumumkan

14. Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY Akan Segera Diumumkan (yogya.inews.id).webp

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 akan segera diumumkan. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta akan segera mengumumkannya pada pekan ini. Proses pembahasan bersama Dewan Pengupahan kini telah terselesaikan.

Berdasarkan penuturan Kadin Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi melakukan pembahasan. Pada hari Jumat (12/11/2021) lalu, Dewan Pengupahan DIY telah melakukan pembahasan mengenai besaran UMP DIY. Hal itu juga turut melibatkan unsur pemerintah, pekerja, dan juga pengusaha.

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY

Kini Aria masih enggan mengungkapkan mengenai hasil pertemuan bersama Dewan Pengupahan tersebut. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X yang menentukan besaran UMP. Penentuan upah minimum pada prinsipnya menggunakan mekanisme. Hal itu yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Saat ini hanya perlu menunggu pengumuman dari Gubernur DIY. Pada regulasinya akan dilakukan sebelum tanggal 21 November. Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji terkait UMP DIY tahun 2022. UMP tersebut akan mengalami peningkatan.

Mengingat kondisi perekonomian DIY yang akan membaik. Hal tersebut yang akan menjadi salah satu faktor penyebabnya. Namun mengenai berapa persen kenaikannya masih belum dapat dibeberkan. Pertumbuhan ekonomi yang dirilis BPS (Badan Pusat Statistik) mengalami kenaikan cukup bagus sekitar 4 persen. Sehingga ini akan membuat UMP-nya juga mengalami peningkatan.

Saat ini dalam penentuan upah minimum, Pemda DIY menjadikan PP Nomor 36 Tahun 2021. Mengacu pada peraturan tersebut akan menghapuskan debat kusir, terutama antara pekerja dan pengusaha. Setiap penentuan upah sebenarnya ditentukan dengan kondisi perekonomian di setiap daerah.

Kini kenaikan upahnya ditentukan oleh kinerja pengusaha dan pekerja di wilayah DIY. Pada contohnya, kinerja ekspor di DIY saat ini mengalami peningkatan. Nantinya akan menyumbang pertumbuhan perekonomian daerah. Sehingga upah minimum pekerja otomatis akan mengalami peningkatan.

Namun apabila tidak dapat menumbuhkan ekonomi, maka gajinya akan tetap kecil. Hal itu memang bagian dari peran antara pengusaha dan pekerja. Apabila pekerja dan pengusaha dapat menjadikan ekonomi tinggi berarti ada kenaikan pada Upah Minimum Provinsi (UMP).
 
Back
Atas.