Kebijakan Hukum Pidana Terkait Upah Pekerja di Yogyakarta

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Gudeg
  • Mulai tanggal Mulai tanggal
3. Kebijakan Hukum Pidana Terkait Upah Pekerja di Yogyakarta(news.harianjogja.com).jpg

Besarnya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 1,8 juta telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengusaha wajib membayar pekerja berdasarkan UMP, bila tidak maka konsekuensinya akan dikenakan kebijakan hukum pidana.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono menegaskan hal tersebut melalui jumpa pers dengan para wartawan. Keputusan itu telah diterbitkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur. Sebagai catatan, dalam SK terdapat klausul tidak boleh ditangguhkan.

Kebijakan Hukum Pidana Bila Tidak Membayar Upah Sesuai UMP

Besarnya kenaikan upah telah menjadi keputusan bersama setelah mempertimbangkan berbagai faktor. Mulai dari perkembangan ekonomi, rata-rata konsumsi per kapita, inflasi, banyaknya anggota rumah tangga, dan jumlah anggota rumah tangga yang mempunyai sumber penghasilan atau pekerjaan.

Pertimbangan juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. UU mengenai Cipta Kerja, PP Nomor 36 mengenai Upah Kerja, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan terkait penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum tahun 2022.

UMP DIY tahun 2022 naik sebesar Rp 75.915,53 atau naik sebesar 4,3% daripada UMP tahun lalu. Nilai UMP tahun 2022 tersebut adalah Rp 1.840.951,53. Hal itu disampaikan oleh Sultan, Jumat (19/11/2021) ketika wartawan menemuinya di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta.

Apabila pembayaran upah kepada pekerja tidak sesuai, maka akan dikenakan kebijakan hukum pidana.

Sementara itu di tempat terpisah, Aria Nugrahadi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi juga mengatakan tentang sanksi denda hingga pidana. Apabila terbukti pengusaha tidak membayar upah kepada pekerja berdasarkan ketentuan dari pemerintah.

Dia menambahkan jika telah ada regulasi dan aturan dari pemerintah yang wajib ditaati.

"Regulasi seperti ini secara jelas sudah disampaikan oleh pak Gubernur DIY. Jadi, pengusaha wajib mematuhi. Dalam hal penegakan kebijakan ini, terdapat mekanisme pengawasan ketenagakerjaan mulai dari upaya preventif, edukatif, dan represif, entah yudisial maupun non yudisial," imbuh Aria.

Para pekerja akan dilindungi oleh kebijakan hukum pidana bila pengusaha ternyata membayar upah dibawah standar. Segera laporkan pada pemerintah, karena ketetapan UMP telah diumumkan oleh Gubernur sebelumnya. Besarnya kenaikan sesuai pernyataan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X yakni 4,30% jadi Rp 1.8840.951,53.
 
Back
Atas.