Tim dari PN Yogyakarta melakukan pengecekandi lokasi relokasi SMPN 1 Wates. (Dokumentasi Pribadi)
Babak baru perjalanan kasus korupsi pembangunan relokasi SMPN 1 Wates yang menjerat pejabat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo, Jujur Santoso (JS) dan kontraktor Susi Ambarwati (SA) memasuki agenda sidang cek lokasi yang bertempat di lokasi proyek pembangunan SMPN 1 Wates, area sawah Kota Wates, Kabupaten Kulon Progo,Jumat (25/8/2023). Sidang di tempat ini dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo, tim ahli dan penasehat hukum kedua terdakwa.Dalam sidang di lokasi perkara tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh ahli yang diajukan Penasehat Hukum (PH) terdakwa SA. Ahli Teknik Sipil yang diajukan oleh PH terdakwa SA adalah Prof. Ir. Sarwidi, MSc., Ph.D., dan
Tarmizi Taher Nuhuyanan, ST., kedua ahli tersebut mendampingi Majelis Hakim
Pemeriksa.
Roki Alfaisal, JPU Kejari Kulon Progo dalam keterangannya di lokasi berkeyakinan bahwa kondisi gedung ini tidak sesuai dengan spesifikasi awal yang telah dibuat, beberapa ada yang tidak sesuai dalam kontrak.
"Berdasarkan temuan dalam uji teknis kan ada tanah uruk yang dipadatkan, kemudian volume cor beton, beton tangga, kemudian diameter tulangan, juga pekerjaan rangka atap baja ringan," ujarnya.
Kuasa hukum SA & JS memberikan keterangan kepada wartawan setelah selesai proses sidang lokasi. (Dok.Pribadi)
Sementara itu, Muhammad Zaki Mubarak Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa SA jelas membantah pernyataan dari JPU dan berkeyakinan bahwa bangunan fisik gedung telah mempunyai spesifikasi yang cocok dan sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat. Menurut Zaki, ada beberapa hal yang dianggap JPU menyalahi aturan tapi kenyataan dan fakta di lapangan sudah sesuai dengan desain perencanaan.
Zaki menambahkan, diantara temuan yang dipermasalahkan JPU yaitu tanah uruk pondasi bawah sloof kurang dari 50 persen.
fakta baru yang ditemukan di lapangan bahwa ternyata volume uruk tanah telah rata dengan pondasi bagian atas, yang mana kondisi tersebut adalah sesuai dengan gambar as build drawing yang resmi.
Selain itu, kesalahan ukur yang dilakukan oleh ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana dalam dakwaan dituduhkan ukuran diameter besi kolom praktis adalah 9,20 mm (seharusnya 12 mm), namun
ternyata fakta lapangan, kolom praktis yang ada dan dibangun sesuai kontrak adalah rata 12-13 mm yang posisinya ada di plat atap.
"Fakta lainnya adalah nok galvalum yang ada di lantai atas adalah sepanjang 25,25 M berbeda dengan tuduhan jaksa dalam dakwaannya (23,95). Fakta tersebut jelas membuktikan bahwa kondisi lapangan sesuai dengan kontrak yang ditandatangani terdakwa SA", ungkap Zaki.
Atas temuan fakta-fakta tersebut, PH dari terdakwa SA ingin membuktikan kepada publik bahwa apa yang dituduhkan JPU sebagian besar sudah sesuai dengan dokumen kontrak dan gambar.
Menurutnya, perkara ini sangat dipaksakan oleh JPU dan seakan-akan ada target yang mau dikejar oleh JPU. Meskipun demikian, Zaki menyatakan terdakwa SA beserta PH sangat menghormati proses hukum dan akan menuangkan temuan fakta persidangan di lokasi ini sebagai bahan untuk menyusun pledoi dan yakin bahwa Majelis Hakim Pemeriksa perkara Dugaan Tipikor Pembangunan SMPN 1 Wates akan sangat bijak melihat fakta tersebut.