Kabar Gembira, Sultan Umumkan UMR DIY 2022 Mengalami Kenaikan

6. Kabar Gembira, Sultan Umumkan UMR DIY 2022 Mengalami Kenaikan (inilahjogja.com).jpg

Ada kabar gembira untuk para pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta. Upah minimum provinsi atau sering disebut dengan upah minimum regional pada wilayah DIY sering disebut kenaikannya lumayan. Sultan umumkan UMR Jogja mengalami kenaikan yang cukup besar. Baca artikel ini hingga selesai untuk mengetahui informasi UMR DIY.

Sultan Umumkan UMR DIY Mengalami Kenaikan

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X mengatakan upah minimum provinsi di wilayah kekuasaannya naik 4,30% dari Rp 1.765.000 menjadi Rp 1.840.915,53 hal ini berarti UMR di DIY mengalami kenaikan senilai Rp 75.915,53.

Kenaikan UMR akan mulai diterapkan pada tahun 2022. Sri Sultan mengatakan bahwa mereka sepakat untuk penetapan UMP ini tidak akan melanggar ketentuan perundang-undangan.

Orang nomor wahid di Jogja mengatakan penetapan UMR 2021 berdasarkan dengan rekomendasi dewan pengupahan provinsi yang terdiri dari unsur serikat, pekerja Badan pusat statistik, unsur pemerintah, unsur akademisi dan unsur pengusaha. Sri Sultan menyebutkan bahwa ada perbedaan dalam penghitungan UMP atau UMK pada tahun 2021 dengan tahun 2022. UMK 2022 akan mendasarkan peraturan pemerintah nomor 36/2021 tentang pengupahan.

UMP serta UMK tahun 2022 dihitung sesuai dengan formula penghitungan upah minimum memakai data BPS yang mencakup pertumbuhan ekonomi atau inflasi suatu daerah, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja serta banyaknya anggota rumah tangga. Sultan menjelaskan bahwa UMP dan UMK 2021 menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi untuk 2022 inflasi dan pertumbuhan ekonomi provinsi. Jadi jika provinsi mengalami pertumbuhan yang bagus otomatis pengupahan akan bagus.

Besaran Kenaikan UMK DIY

Untuk upah minimum kota Jogja mengalami kenaikan sebesar 4,08% atau senilai Rp 84.440 dibanding 2021 menjadi Rp 2.153.970.

Untuk upah minimum kabupaten Sleman mengalami kenaikan sebesar 5,12% atau senilai Rp 97.500, menjadi Rp 2.001.000.

Di kabupaten Bantul upah minimum mengalami kenaikan sebesar 4,04% atau senilai Rp 74.388, menjadi Rp 1.916.848.

Sementara upah minimum kabupaten kulon Progo mengalami kenaikan sebesar 5,5% atau senilai Rp 99.275, menjadi Rp 1.904.275.

Sedangkan untuk upah minimum kabupaten Gunungkidul mengalami kenaikan yang cukup besar yaitu sebesar 7,34% atau senilai dengan Rp 130.000, menjadi Rp 1.900.000.

Gubernur Sri Sultan telah meresmikan UMP tahun 2022 DIY melalui keputusan nomor 372/KEP/2021 perihal penetapan upah minimum provinsi pada tahun 2022. Sedangkan penetapan UMK melalui SK/373/KEP/2021 mengenai upah minimum kabupaten/kota tahun 2002.

Sultan umumkan UMR DIY mengalami kenaikan akan berlaku mulai awal tahun 2022. Sri Sultan menghimbau untuk para buruh supaya mampu mengimbangi dengan kualitas kinerja yang semakin tinggi sesuai dengan besaran pengupahan yang lebih baik.
 
Back
Atas.