Jual Bensin Eceran Bisa Dipenjara Tiga Tahun dan Denda Rp 30 Miliar

Pertamina kembali mengingatkan larangan konsumen, membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali untuk mencari keuntungan. Memperjualbelikan kembali BBM yang dibeli dari SPBU Pertamina ternyata melanggar undang-undang.

Dikatakan Benny Hutagaol, Sales Executive Pertamina Retail IV, masyarakat dilarang membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali karena bertentangan dengan UU No.22/2001.

Siapa saja yang melanggar pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang migas bisa diancam pidana maksimal tiga tahun penjara dengan denda maksimal Rp 30 miliar.

Benny menegaskan, pelarangan ini juga berlaku pada kios-kios penjual yang memperdagangkan berbagai jenis BBM untuk mencari untung. “Alasannya karena hal tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan penjual dan orang lain,” terangnya.

Apalagi lokasinya di wilayah perkotaan, kecuali daerah tersebut jauh dari SPBU,” terang Benny. Menurutnya, jika ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di wilayah kota artinya itu salah, karena melanggar UU Migas.

Misalnya pelarangan dalam pembelian BBM jenis premium, karena oknum membeli dalam jumlah banyak nantinya masyarakat yang membutuhkan Premium akan kesulitan.

Benny mengharapkan ke depannya tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan kesempatan membeli dan menjual kembali BBM termasuk jenis premium.

Dalam pengawasan penjualan di SPBU, pihaknya menggunakan CCTV atau kamera tersembunyi guna mencegah terjadinya penyelewengan oleh oknum yang tak bertanggungjawab.
 
Back
Atas.