Ini Cara Mencoblos Pada Pemilu 2019 Tanggal 17 April, Posisi Mencoblos dan Perbedaan 5 Surat Suara

Masyarakat akan mencoblos surat suara untuk memilih capres cawapres, Jokowi- Maruf Amin atau Prabowo Subianto- Sandiaga Uno.

Selain capres, masyarakat juga akan memilih calon legislatif yang akan duduk di di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Itu artinya, masyarakat akan mencoblos 5 surat suara sekaligus di bilik TPS.

Buat kamu yang baru pertama kali mendapat hak suara untuk mencoblos.
Simak panduan dan tata cara mencoblos di Pemilu 2019:

1. pastikan Terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah.

2. Kenali Perbedaan Surat Suara
Saat ingin mencoblos, kamu akan diberikan sebanyak 5 surat suara.

Sebelum masuk bilik TPS, pastikan surat suara yang kamu terima, tidak rusak.
Bila pun rusak, Anda bisa meminta ganti.

ada lima warna surat suara yang masing-masing memiliki fungsi berbeda.
Lima warna tersebut adalah abu-abu, kuning, merah, biru dan hijau.

Surat suara warna abu-abu, diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.

Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR 2019.

Surat suara warna merah, diperuntukkan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.

Surat suara warna biru digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2019.

Surat suara warna hijau, diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019.

3. Perhatikan Posisi Coblosan di Surat Suara

Agar suaramu sah, perhatikan cara mencoblos surat suara.

Untuk surat suara warna abu-abu presiden dan wakil presiden, Anda harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

Sementara pada surat suara warna kuning untuk anggota DPR, Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR.

Kemudian, pada surat suara warna merah untuk anggota DPD, ketentuan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Yang harus diperhatikan, surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.

Selanjutnya, untuk surat suara warna biru anggota DPRD Provinsi, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

Terakhir, pada surat suara warna hijau untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Karena tak semua surat suara, yaitu surat suara warna kuning, biru, dan hijau tidak mencantumkan foto kandidat, sebaiknya Anda sudah tahu siapa calon yang akan dipilih.

Lama waktu pencoblosan antara lima hingga 10 menit.

4. Masukkan ke Kotak Suara dan Celup Jari ke Tinta

Setelah selesai mencoblos lipat kelima surat suara sesuai petunjuk.

Lalu keluar dari bilik suara dan masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.

Sebelum meninggalkan TPS, Anda wajib mencelupkan satu jari ke tinta sebagai bukti Anda telah menggunakan hak suara diPemilu 2019.
 
Terakhir diedit:
FB_IMG_15548986668669403.jpg
 
Back
Atas.