Dugaan Kasus Korupsi SMPN1 Wates, PN Yogyakarta Gelar Sidang di tempat

IMG_20230826_091256.jpg


Kulon Progo - Memasuki tahapan Sidang Pemeriksaan Setempat dugaan korupsi pembangunan SMPN 1 Wates. Agenda sidang cek lokasi proyek pembangunan gedung SMPN 1 Wates pada hari Jum'at, 25 Agustus 2023 di area lahan persawahan Beji Kota Wates, Kabupaten Kulonprogo. Dalam sidang di tempat ini dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kulonprogo, tim saksi ahli dan penasehat hukum kedua terdakwa.
Dugaan kasus korupsi ini melibatkan JS seorang pejabat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo dan SA sebagai kontraktor pelaksana proyek pembangunan.
Ditemui di lokasi JPU Roki Alfaisal (25/08/2023), menyebutkan ada ketidaksesuaian antara hasil uji teknis dengan kondisi bangunan saat pengecekan hari ini. "Kita cek ke lapangan sebenarnya hanya untuk pemeriksaan. Sebetulnya kita hanya mencocokkan apa yang menjadi hasil uji teknis sebelumnya. Dimana beberapa ada yang tidak sesuai dengan kontrak", ucapnya.
Di lokasi yang sama, Muhammad Zaki Mubarak sebagi Kuasa Hukum SA menyebutkan bahwa temuan yang dituduhkan JPU sudah sesuai fakta.
Muhammad Zaki memaparkan "Tadi di cek semua sudah sesuai dengan gambar yang ada. Tetapi, jaksa tetap pada kondisi di lapangan. Sementara pekerjaan kita berdasarkan gambar."
Dalam sidang di tempat ini dilakukan untuk mencocokkan hasil temuan dari tim ahli dengan kondisi fakta di lapangan. Adapun ditemukan fakta baru dilapangan, bahwa volume urug tanah telah rata dengan pondasi bagian atas, dimana kondisi ini sesuai dengan gambar kontrak yang ada. Temuan ini sekaligus membantah dakwaan jaksa yang menuduh kondisi urug tanah hanya 50% dari kontrak.
Fakta lain yaitu kolom praktis yang ada dan dibangun sesuai kontrak adalah rata 12-13 mm yang posisinya ada di plat atap, ini menepis tuduhan pengukuran yang dilakukan oleh ahli dari JPU ukuran diameter besi kolom praktis adalah 9,20 mm. Selain itu, nok galvalum yang ada di lapangan adalah 25,25 meter berbeda dengan tuduhan jaksa dalam dakwaannya 23,95 meter. Fakta - fakta ini jelas membuktikan bahwa kondisi lapangan sesuai dengan kontrak yang ditandatangani terdakwa SA. (sr)
 
Back
Atas.