Tak bantu jawab yo.. Untuk penggantian KK karena hilang, rusak atau cetak ulang, maka syaratnya adalah :
1. Pengantar RT/RW,
2. Formulir permohonan KK ( Kelurahan )
3. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian bagi yang hilang,
4. Kartu Keluarga yang lama bagi yang rusak atau cetak ulang
5. Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya. Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan pengisian formulir permohonan sampai ditandatangani oleh Lurah. Setelahnya berkas untuk dibawa ke Kecamatan/Dindukcapil untuk proses selanjutnya.