Cara mengurus BPKB Yang Hilang

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. BUDIS
  • Mulai tanggal Mulai tanggal
Ikut bantu jawab.Ketika BPKB bapak/ibu rusak atau hilang bisa diurus dengan mekanisme:

1. Pemohon membawa persyaratan lengkap
– Mengisi formulir permohonan

– Identintas pemohon

– Faktur dan NIK/VIN

– Bukti BPKB rusak/surat pernyataan BPKB hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai cukup
– STNK asli

– Surat keterangan hilang dari unit pelaksanaan regident tempat BPKB diterbitkan

– Bukti penyiaran media cetak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 minggu di media cetak yang berbeda

– Hasil fisik kendaraan

– Surat keterangan Bank swasta/negeri

– Surat keterangan dari Reskrim

2. Loket 1 pendaftaran

Koreksi dokumen,kelengkapan, dan pengambilan kartu induk

3. Bayar PNBP

4. Cetak kartu

5. Cetak BPKB

6. TTD BPKB

7. Loket pengambilan

8. Arsip
 
Back
Atas.