Ikut bantu jawab.Ketika BPKB bapak/ibu rusak atau hilang bisa diurus dengan mekanisme:
1. Pemohon membawa persyaratan lengkap
– Mengisi formulir permohonan
– Identintas pemohon
– Faktur dan NIK/VIN
– Bukti BPKB rusak/surat pernyataan BPKB hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai cukup
– STNK asli
– Surat keterangan hilang dari unit pelaksanaan regident tempat BPKB diterbitkan
– Bukti penyiaran media cetak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 minggu di media cetak yang berbeda
– Hasil fisik kendaraan
– Surat keterangan Bank swasta/negeri
– Surat keterangan dari Reskrim
2. Loket 1 pendaftaran
Koreksi dokumen,kelengkapan, dan pengambilan kartu induk
3. Bayar PNBP
4. Cetak kartu
5. Cetak BPKB
6. TTD BPKB
7. Loket pengambilan
8. Arsip