Bagi Anda yang merupakan dosen di lingkungan Kemenristekdikti dan telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan/atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), Anda dipersilahkan untuk mencoba tawaran BPP-DN tahun 2019 ini.
Jenjang Beasiswa
BPPDN Ristekdikti 2019 ini diperuntukkan khusus bagi dosen dalam menempuh pendidikan pascasarjana atau program S-3 di perguruan tinggi negeri di Indonesia, yang telah memenuhi syarat sebagai penyelenggara beasiswa.
Syarat Penerima Beasiswa
Hanya Anda yang memenuhi persyaratan sesuai yang ditentukan oleh Ristekdikti yang diperkenankan melamar beasiswa ini. Apa saja syaratnya?
* merupakan dosen tetap pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun swasta di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, dan telah memiliki NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional)/ pun NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus);
* Tidak sedang mendapat tugas tambahan dari perguruan tinggi, baik itu sebagai Sekretaris Program Studi, Ketua Program Studi, Wakil/Pembantu Dekan, Dekan, Wakil/ Pembantu Rektor, Rektor;
* Memenuhi persyaratan Tugas Belajar yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009. Surat Keputusan Tugas Belajar (sebagaimana tercantum pada peraturan tersebut) harus diperoleh selama maksimal satu tahun sejak diterima sebagai mahasiswa. Segala konsekuensi yang diakibatkan dari tidak diurusnya SK Tugas Belajar menjadi tanggung jawab dosen yang bersangkutan dan perguruan tinggi/LL DIKTI yang mengirim.
Ketentuan umum untuk penerima beasiswa
Bagi pelamar beasiswa S3 Ristekdikti ini, ada dua syarat umum yang harus dipenuhi, yakni :
Ada juga ketentuan khusus yang harus diperhatikan bagi para calon penerima BPPDN Ristekdikti 2019 ini, yakni :
Bagi Anda yang tertarik untuk mendaftarkan diri pada program BPP-BN Ristekdikti 2019, Anda dapat mengikuti prosedur berikut ini :
1# mendaftarkan diri sebagai pelamar BPP-DN secara online lewat laman beasiswa.ristekdikti.go.id
2# Pendaftaran dilakukan dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan BPP-DN, yang meliputi :
4# mengikuti dan memenuhi semua persyaratan Proses Seleksi sesuai yang diselenggarakan perguruan tinggi tujuan.
5# melihat hasil Penetapan Penerima BPP-DN yang diumumkan perguruan tinggi tujuan tempat studi;
Deadline
Silahkan menyelesaikan prosedur pendaftaran sebelum deadline yang jatuh pada tanggal 29 Mei 2019 ya.
Referensi
Sebelum mendaftarkan diri, silahkan pelajari dulu informasi lengkap dan update-nya dari sumber pemberi beasiswa, di lama ristekdikti berikut ini ya
Jenjang Beasiswa
BPPDN Ristekdikti 2019 ini diperuntukkan khusus bagi dosen dalam menempuh pendidikan pascasarjana atau program S-3 di perguruan tinggi negeri di Indonesia, yang telah memenuhi syarat sebagai penyelenggara beasiswa.
Syarat Penerima Beasiswa
Hanya Anda yang memenuhi persyaratan sesuai yang ditentukan oleh Ristekdikti yang diperkenankan melamar beasiswa ini. Apa saja syaratnya?
* merupakan dosen tetap pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun swasta di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, dan telah memiliki NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional)/ pun NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus);
* Tidak sedang mendapat tugas tambahan dari perguruan tinggi, baik itu sebagai Sekretaris Program Studi, Ketua Program Studi, Wakil/Pembantu Dekan, Dekan, Wakil/ Pembantu Rektor, Rektor;
* Memenuhi persyaratan Tugas Belajar yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009. Surat Keputusan Tugas Belajar (sebagaimana tercantum pada peraturan tersebut) harus diperoleh selama maksimal satu tahun sejak diterima sebagai mahasiswa. Segala konsekuensi yang diakibatkan dari tidak diurusnya SK Tugas Belajar menjadi tanggung jawab dosen yang bersangkutan dan perguruan tinggi/LL DIKTI yang mengirim.
Ketentuan umum untuk penerima beasiswa
Bagi pelamar beasiswa S3 Ristekdikti ini, ada dua syarat umum yang harus dipenuhi, yakni :
- Pelamar BPP-DN yang berasal dari perguruan tinggi negeri (PTN) harus memperoleh persetujuan dari pimpinan perguruan tinggi/ lembaga tempat bekerja, dan diajukan kepada Direktur Program/Dekan Sekolah Pascasarjana yang dituju.
- Pelamar BPP-DN yang berasal dari perguruan tinggi swasta (PTS) harus bisa mendapatkan surat penugasan atau ijin dari LL DIKTI.
Ada juga ketentuan khusus yang harus diperhatikan bagi para calon penerima BPPDN Ristekdikti 2019 ini, yakni :
- Pelamar BPP-DN hanya diperkenanakn untuk melamar pada satu perguruan tinggi (PT) penyelenggara BPP-DN.
- Beasiswa tidak dapat diberikan bagi pelamar yang telah memiliki gelar doktor di bidang lain dengan pembiayaan melalui sumber pendanaan dari Kemenristekdikti.
- Beasiswa tidak dapat diberikan bagi pelamar yang sedang mendapatkan beasiswa yang bersumber dari dana Pemerintah Republik Indonesia.
- Batas usia pelamar BPP-DN adalah 50 tahun, yang dihitung pada tanggal 30 September di tahun pemberian beasiswa.
- Persyaratan akademik mengikuti aturan dan ketentuan dari pihak perguruan tinggi Penyelenggara.
- Jangka waktu pemberian BPP-DN maksimum 36 bulan.
- Penerima BPP-DN yang telah menyelesaikan studinya, diwajibkan kembali mengabdi ke perguruan tinggi tempat bekerja selama 1n+1 tahun (n adalah lama masa menerima BPP-DN dalam satuan tahun) sesuai dengan Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009.
- Penerima BPP-DN diwajibkan mengikuti seluruh ketentuan akademik yang berlaku di Perguruan tinggi Penyelenggara dan/atau Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang pedoman pemberian tugas belajar bagi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional.
- Penerima BPP-DN yang melanggar aturan atau ketentuan yang telah disebutkan di atas dapat dikenakan sanksi berupa pengembalian dana BPP-DN sebesar dua kali jumlah yang dikeluarkan oleh Pemerintah ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui mekanisme pengembalian yang berlaku.
Bagi Anda yang tertarik untuk mendaftarkan diri pada program BPP-BN Ristekdikti 2019, Anda dapat mengikuti prosedur berikut ini :
1# mendaftarkan diri sebagai pelamar BPP-DN secara online lewat laman beasiswa.ristekdikti.go.id
2# Pendaftaran dilakukan dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan BPP-DN, yang meliputi :
- Surat pernyataan penugasan mengikuti seleksi program pascasarjana untuk memperoleh dana beasiswa (format terlampir)
- Salinan (scan) ijasah S2
- Salinan (scan) transkrip nilai S2
- Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4# mengikuti dan memenuhi semua persyaratan Proses Seleksi sesuai yang diselenggarakan perguruan tinggi tujuan.
5# melihat hasil Penetapan Penerima BPP-DN yang diumumkan perguruan tinggi tujuan tempat studi;
Deadline
Silahkan menyelesaikan prosedur pendaftaran sebelum deadline yang jatuh pada tanggal 29 Mei 2019 ya.
Referensi
Sebelum mendaftarkan diri, silahkan pelajari dulu informasi lengkap dan update-nya dari sumber pemberi beasiswa, di lama ristekdikti berikut ini ya