Alur Dan Biaya Kehilangan STNK

Berbagi info Lur, barangkali ada yg lupa ato bingung.
jika ada yg khilangan STNK, Begini alur dan biaya nya.

1. Bikin Surat Kehilangan di Polsek mana saja, Biaya se ikhlasnya, (biasane 20.000)
Tak tambai catatan: ora ngekek i ra po po, tp nek aku tak nei ben tambah konco.
Jgn lupa fotokopi BPKB dn KTP. (Rp. 1.000)

2. ke RADIO.
Scara formal berita khilangan kt akan di beritakan melalui Koran,
(opo iyo?? Yoo Mboh. ratau moco koran, udh beralih k PortaL online)
Biaya skitar 25.000

3. ke POLRES.
bawa KTP, BPKB dan 2 surat sbelumnya ya. Itu terbit 1lembar Intinya menyatakan Hilang, bayar 75.000
(+bayar parkir 2.000)

4. ke SAMSAT.
Dimana BPKB tersebut terbit
-Fotokopi smua syarat di atas rangkap 3 (Hbs nya 7.000)
-Gesek Rangka, seiklasnya (biasane: 10.000)
-Ke bag Arsip cetak STNK 100.000
-Plastik laminating 2.000
-Parkir 2.000

Jadii Total Semua Rp.244.000

Ada 1 kesamaan, duduk di Samsat bersama org2 yg antri bayar pajak kendaraan bukan Antri d poliklinik Rumah sakit.
Smua org muka nya murem, mbesengut, merengut ngga ono sik mesem .
Dan mmang petugas tdk ada SOP utk bertanya. .
Itu jika tdk ada tunggakan pajak.
 
Point 1 itu bisa disebut gratifikasi, petugas Polri wajib melaporkan kepada KPK meski hanya 20rb, bisa dilakukan secara online - jangan membiasakan pungli meski dg alasan NAMBAI KONCO karena konteksnya salah / menyimpang dari aturan, kalau pun oleh konco kui setan

Salut buat petugas Polsek yg menolak gratifikasi.
 
Back
Atas.