PPDB SMP dibagi menjadi tiga jalur. Yakni jalur zonasi dengan kuota 90%, prestasi 5%, dan kepindahan orangtua 5%.
Tahun ini kuota 90% jalur zonasi dibagi menjadi empat kategori:
1. PPDB bibit unggul sekolah dengan kuota paling banyak 10%. 2. PPDB zonasi wilayah dengan kuota paling banyak 30%.
3. PPDB dari keluarga tidak mampu dengan kuota paling banyak 10% dari seluruh daya tampung SMP.
4. PPDB zonasi mutu dengan kuota paling sedikit 40% dari seluruh daya tampung SMP.
Nanti pelaksanaan PPDB-nya berbeda (jadwalnya). Memakai zonasi jarak terlebih dahulu baru zonasi mutu. Jadi nanti yang nggak keterima di (PPDB zonasi) jarak bisa mengikuti yang (PPDB zonasi) mutu.
Jadwal (pelaksanaannya) belum. Tapi dipastikan nanti kami melaksanakan (PPDB zonasi) bibit unggul sekolah dulu, kemudian (PPDB zonasi) jarak wilayah, kemudian (PPDB zonasi) mutu, dan keluarga tidak mampu.
Tahun ini kuota 90% jalur zonasi dibagi menjadi empat kategori:
1. PPDB bibit unggul sekolah dengan kuota paling banyak 10%. 2. PPDB zonasi wilayah dengan kuota paling banyak 30%.
3. PPDB dari keluarga tidak mampu dengan kuota paling banyak 10% dari seluruh daya tampung SMP.
4. PPDB zonasi mutu dengan kuota paling sedikit 40% dari seluruh daya tampung SMP.
Nanti pelaksanaan PPDB-nya berbeda (jadwalnya). Memakai zonasi jarak terlebih dahulu baru zonasi mutu. Jadi nanti yang nggak keterima di (PPDB zonasi) jarak bisa mengikuti yang (PPDB zonasi) mutu.
Jadwal (pelaksanaannya) belum. Tapi dipastikan nanti kami melaksanakan (PPDB zonasi) bibit unggul sekolah dulu, kemudian (PPDB zonasi) jarak wilayah, kemudian (PPDB zonasi) mutu, dan keluarga tidak mampu.