Masyarakat akan mencoblos surat suara untuk memilih capres cawapres, Jokowi- Maruf Amin atau Prabowo Subianto- Sandiaga Uno.
Selain capres, masyarakat juga akan memilih calon legislatif yang akan duduk di di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Itu artinya, masyarakat akan mencoblos 5 surat suara sekaligus di bilik TPS.
Buat kamu yang baru pertama kali mendapat hak suara untuk mencoblos.
Simak panduan dan tata cara mencoblos di Pemilu 2019:
1. pastikan Terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah.
2. Kenali Perbedaan Surat Suara
Saat ingin mencoblos, kamu akan diberikan sebanyak 5 surat suara.
Sebelum masuk bilik TPS, pastikan surat suara yang kamu terima, tidak rusak.
Bila pun rusak, Anda...